Javascript must be enabled to continue!
Perkembangan Hukum Antariksa Nasional dan Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan
View through CrossRef
Perkembangan hukum antariksa nasional dan tindak lanjut yang harus dilakukan merupakan hasil kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, teridentifikasi bahwa perkembangan hukum antariksa nasional menunjukkan arah yang menggembirakan yaitu dengan telah diundangkankannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan serta telah dibentuknya Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040 yang terdapat di dalam Peraturan Presiden RI No. 45 Tahun 2017. Upaya yang harus dilakukan dalam membangun hukum antariksa nasional dilakukan dengan mengambil dua cara yaitu: (i) melakukan transformasi dan adopsi spesifik perjanjian internasional keantariksaan melalui instrument pengesahan (ratifikasi); dan (ii) pembentukan kaidah hukum baru yang sejalan dengan prinsip pemanfaatan antariksa untuk maksud damai, dengan tetap mengedepankan pertimbangan waktu dan kebutuhan serta diarahkan pada pembangun hukum antariksa nasional yang berdimensi public dan perdata untuk mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan.
Title: Perkembangan Hukum Antariksa Nasional dan Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan
Description:
Perkembangan hukum antariksa nasional dan tindak lanjut yang harus dilakukan merupakan hasil kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, teridentifikasi bahwa perkembangan hukum antariksa nasional menunjukkan arah yang menggembirakan yaitu dengan telah diundangkankannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan serta telah dibentuknya Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040 yang terdapat di dalam Peraturan Presiden RI No.
45 Tahun 2017.
Upaya yang harus dilakukan dalam membangun hukum antariksa nasional dilakukan dengan mengambil dua cara yaitu: (i) melakukan transformasi dan adopsi spesifik perjanjian internasional keantariksaan melalui instrument pengesahan (ratifikasi); dan (ii) pembentukan kaidah hukum baru yang sejalan dengan prinsip pemanfaatan antariksa untuk maksud damai, dengan tetap mengedepankan pertimbangan waktu dan kebutuhan serta diarahkan pada pembangun hukum antariksa nasional yang berdimensi public dan perdata untuk mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESTETIKA VESPA MODIFIKASI KOMUNITAS VESPA BONDOWOSO Syarief Abdurahman Arrahim1, I Wayan Sudiarta2, I Gst Ngr. Sura Ardana31,2,3Program Studi Pendidikan Seni RupaFakultas Ba...
Penataan Ulang Mitigasi Space Debris Pada Mega-Konstelasi Satelit Low Earth Orbit ditinjau dari Hukum Antariksa Internasional
Penataan Ulang Mitigasi Space Debris Pada Mega-Konstelasi Satelit Low Earth Orbit ditinjau dari Hukum Antariksa Internasional
Perlindungan ekosistem antariksa merupakan wacana penting, mengingat antariksa tidak terikat pada kedaulatan suatu negara (non-apropriasi), melainkan merupakan wilayah kemanusiaan ...
Pemetaan Elit Politik Lokal di Pulau Biak dan Pengaruhnya terhadap Rencana Pembangunan Bandar Antariksa
Pemetaan Elit Politik Lokal di Pulau Biak dan Pengaruhnya terhadap Rencana Pembangunan Bandar Antariksa
Tulisan ini mejelaskan kondisi sosial-budaya dan politik di Pulau Biak, pemetaan terhadap elit politik lokal, dan mengidentifikasi karakteristiknya untuk dihubungkan pengaruhnya te...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...

