Javascript must be enabled to continue!
Hukum Fundraising Pada Lembaga Filantropi di Indonesia
View through CrossRef
Philanthropy is the practice of giving, services, and association as voluntary actions for the public good. Philanthropic organizations in Indonesia have public and private legal forms in carrying out fundraising mechanisms for collecting money or goods in the community. This study aims to determine the implementation of fundraising, harmonization of rules, and legal effectiveness of existing rules. The scope of the research is BAZNAS Jambi province, Aqsa Working Group (AWG), and Medical Emergency Rescue Comittee (MER-C). This research is limited to the scope of philanthropic activities in the form of religious social fundraising. This research uses normative-empirical legal methods with conceptual approaches, legislation, and case studies. The collection method used is normative-empirical law by conducting literature studies, interviews, and examining documents relevant to the research. Meanwhile. The legal theory used as an analytical tool is the theory of legal harmonization and the theory of legal effectiveness. From the research it is concluded that there is disharmonization and insynchronization of laws and regulations, the existence of a legal vacuum, and the absence of legal certainty in philanthropic institutions. The ineffectiveness of the existing rules has caused legal consequences in the form of ineffective implementation of fundraising carried out by philanthropic institutions, differences in fundraising mechanisms between philanthropic institutions, and the emergence of trust issues in the community. Thus, it is necessary to update the legislation regarding fundraising mechanisms in Indonesia.
Abstrak: Filantropi merupakan praktik giving, services, dan association sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik. Lembaga filantropi di Indonesia memiliki bentuk berbadan hukum publik dan privat dalam menjalankan mekanisme fundraising pengumpulan uang atau barang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fundraising, harmonisasi aturan, dan efektivitas hukum dari aturan yang ada. Adapun ruang lingkup penelitian yaitu BAZNAS provinsi Jambi, Aqsa Working Group (AWG), dan Medical Emergency Rescue Comittee (MER-C). Penelitian ini dibatasi pada ruang lingkup kegiatan filantropi berupa pengumpulan dana sosial keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus. Metode pengumpulan yang digunakan yaitu hukum normatif-empiris dengan melakukan studi pustaka, wawancara, dan meneliti dokumen yang relevan dengan penelitian. Sementara itu. Teori hukum yang dijadikan sebagai alat analisis ialah teori harmonisasi hukum dan teori efektivitas hukum. Dari penelitian disimpulkan bahwa adanya disharmonisasi dan insinkronisasi peraturan perundang-undangan, adanya kekosongan hukum, serta tidak adanya kepastian hukum pada lembaga filantropi. Belum efektifnya aturan yang ada menimbulkan akibat hukum berupa tidak efektifnya pelaksanaan fundraising yang dijalankan lembaga filantropi, adanya perbedaan mekanisme fundraising antar lembaga filantropi, dan timbulnya trust issue di masyarakat. Sehingga, perlu adanya pembaruan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme fundraising di Indonesia.
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: Hukum Fundraising Pada Lembaga Filantropi di Indonesia
Description:
Philanthropy is the practice of giving, services, and association as voluntary actions for the public good.
Philanthropic organizations in Indonesia have public and private legal forms in carrying out fundraising mechanisms for collecting money or goods in the community.
This study aims to determine the implementation of fundraising, harmonization of rules, and legal effectiveness of existing rules.
The scope of the research is BAZNAS Jambi province, Aqsa Working Group (AWG), and Medical Emergency Rescue Comittee (MER-C).
This research is limited to the scope of philanthropic activities in the form of religious social fundraising.
This research uses normative-empirical legal methods with conceptual approaches, legislation, and case studies.
The collection method used is normative-empirical law by conducting literature studies, interviews, and examining documents relevant to the research.
Meanwhile.
The legal theory used as an analytical tool is the theory of legal harmonization and the theory of legal effectiveness.
From the research it is concluded that there is disharmonization and insynchronization of laws and regulations, the existence of a legal vacuum, and the absence of legal certainty in philanthropic institutions.
The ineffectiveness of the existing rules has caused legal consequences in the form of ineffective implementation of fundraising carried out by philanthropic institutions, differences in fundraising mechanisms between philanthropic institutions, and the emergence of trust issues in the community.
Thus, it is necessary to update the legislation regarding fundraising mechanisms in Indonesia.
Abstrak: Filantropi merupakan praktik giving, services, dan association sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik.
Lembaga filantropi di Indonesia memiliki bentuk berbadan hukum publik dan privat dalam menjalankan mekanisme fundraising pengumpulan uang atau barang di masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fundraising, harmonisasi aturan, dan efektivitas hukum dari aturan yang ada.
Adapun ruang lingkup penelitian yaitu BAZNAS provinsi Jambi, Aqsa Working Group (AWG), dan Medical Emergency Rescue Comittee (MER-C).
Penelitian ini dibatasi pada ruang lingkup kegiatan filantropi berupa pengumpulan dana sosial keagamaan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus.
Metode pengumpulan yang digunakan yaitu hukum normatif-empiris dengan melakukan studi pustaka, wawancara, dan meneliti dokumen yang relevan dengan penelitian.
Sementara itu.
Teori hukum yang dijadikan sebagai alat analisis ialah teori harmonisasi hukum dan teori efektivitas hukum.
Dari penelitian disimpulkan bahwa adanya disharmonisasi dan insinkronisasi peraturan perundang-undangan, adanya kekosongan hukum, serta tidak adanya kepastian hukum pada lembaga filantropi.
Belum efektifnya aturan yang ada menimbulkan akibat hukum berupa tidak efektifnya pelaksanaan fundraising yang dijalankan lembaga filantropi, adanya perbedaan mekanisme fundraising antar lembaga filantropi, dan timbulnya trust issue di masyarakat.
Sehingga, perlu adanya pembaruan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme fundraising di Indonesia.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS STRATEGI FUNDRAISING ZAKAT DALAM MENINGKATKAN JUMLAH MUZAKKI Studi pada LAZ BaitulMaalKu Kabupaten Karawang
ANALISIS STRATEGI FUNDRAISING ZAKAT DALAM MENINGKATKAN JUMLAH MUZAKKI Studi pada LAZ BaitulMaalKu Kabupaten Karawang
The zakat fundraising strategy is an effort to collect zakat from individuals or business entities to achieve zakat goals. The main source of zakat fundraising is muzakki. So consi...
Fundraising as a modern tool for financing entrepreneurial activities
Fundraising as a modern tool for financing entrepreneurial activities
The article examines the theoretical and practical foundations of fundraising as a modern instrument for financing entrepreneurial activity amid economic instability, limited acces...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Praktik Filantropi Islam pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Denpasar Timur
Praktik Filantropi Islam pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Denpasar Timur
Tradisi kedermawanan umum dan lumrah kita jumpai dalam setiap peradaban dan budaya manusia di seluruh belahan dunia. Praktik filantropi sebagai upaya meringankan beban dan meningka...
Strategi Fundraising SOS Children’s Villages di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Deskriptif pada SOS Children’s Villages Indonesia)
Strategi Fundraising SOS Children’s Villages di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Deskriptif pada SOS Children’s Villages Indonesia)
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui sistem pendanaan SOS Children’s Villages Indonesia masa pandemi COVID-19, (2) Mengetahui strategi Fundraising SOS Children’...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
STRATEGI FUNDRAISING CROWDFUNDING UNTUK PENGEMBANGAN FILANTROPI SOSIAL DI INDONESIA (STUDY KASUS KITABISA.COM)
STRATEGI FUNDRAISING CROWDFUNDING UNTUK PENGEMBANGAN FILANTROPI SOSIAL DI INDONESIA (STUDY KASUS KITABISA.COM)
Tumbuhnya praktik filantropi yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan terhadap sesama. Salah satu bentuk crowdfunding yang popular di Indonesia adalah Kitabisa.com. Sebagai salah satu...

