Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Legalitas Gaar dan Saar sebagai Instrumen Preventif Penghindaran Pajak di Indonesia

View through CrossRef
Sekitar 80% sumber penerimaan negara, khususnya Indonesia ialah berasal dari pajak yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara yang tentunya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Pada tahun 2020, berdasarkan Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 69,34 triliun akibat penghindaran pajak. Tentu adanya praktik penghindaran pajak telah diikuti pula dengan adanya ketentuan anti penghindaran pajak. Mayoritas negara-negara di dunia telah melengkapi sistem pajak domestik dengan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus dan umum. Penelitian ini mencoba untuk membahas mengenai urgensi dari Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) dan General Anti Avoidance Rules (GAAR) sebagai instrumen preventif penghindaran pajak di Indonesia, dimana skema yang muncul akan penghindaran pajak juga semakin kompleks. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, melalui penelitian dogmatik. Di kemudian hari, pembahasan terkait SAAR dan GAAR ini diharapkan dapat mengakomodasi keterbatasan informasi terkait dengan skema penghindaran pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti. SAAR tedapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019. Sedangkan dalam penjelasan Pasal 18 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinyatakan bahwa pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun masih kurang eksplisit terkait ruang lingkup GAAR.
Title: Urgensi Legalitas Gaar dan Saar sebagai Instrumen Preventif Penghindaran Pajak di Indonesia
Description:
Sekitar 80% sumber penerimaan negara, khususnya Indonesia ialah berasal dari pajak yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara yang tentunya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
Pada tahun 2020, berdasarkan Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.
69,34 triliun akibat penghindaran pajak.
Tentu adanya praktik penghindaran pajak telah diikuti pula dengan adanya ketentuan anti penghindaran pajak.
Mayoritas negara-negara di dunia telah melengkapi sistem pajak domestik dengan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus dan umum.
Penelitian ini mencoba untuk membahas mengenai urgensi dari Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) dan General Anti Avoidance Rules (GAAR) sebagai instrumen preventif penghindaran pajak di Indonesia, dimana skema yang muncul akan penghindaran pajak juga semakin kompleks.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, melalui penelitian dogmatik.
Di kemudian hari, pembahasan terkait SAAR dan GAAR ini diharapkan dapat mengakomodasi keterbatasan informasi terkait dengan skema penghindaran pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti.
SAAR tedapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.
03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.
03/2019.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 18 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinyatakan bahwa pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun masih kurang eksplisit terkait ruang lingkup GAAR.

Related Results

Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Dalam APBN Indonesia, pajak mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap pembiayaan negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap sumber pendanaan negara dari tahun ke tahun sela...
Keadilan, Diskriminasi Dan Sistem Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak
Keadilan, Diskriminasi Dan Sistem Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh keadilan terhadap penghindaran pajak, untuk mengetahui pengaruh diskriminasi terhadap penghindaran pajak, dan pengaruh sistem per...
PENGARUH PROFITABILITAS DAN RISIKO PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK
PENGARUH PROFITABILITAS DAN RISIKO PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK
ABSTRACT This study aims to determine the impact of profitability and corporate risk on tax avoidance. The independent variables considered are profitability and corporate risk, w...

Back to Top