Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA

View through CrossRef
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia? (2) Apa faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan pertama, hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2011. Sedangkan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Malaysia yaitu National Land Code 1965. Setelah mengetahui hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia, maka akan terlihat persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah mengenai pengertian tanah dan adanya kebutuhan konkret masyarakat akan tanah. Sedangkan perbedaannya berupa pengertian tanah terlantar, kriteria tanah terlantar, pihak yang berwenang dalam penertiban tanah terlantar, tahapan penetapan tanah terlantar serta pendayagunaan tanah terlantar. Kesimpulan kedua, faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif tanah mengenai tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia yaitu perbedaan konsepsi hukum tanah dan perbedaan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar.
Title: PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Description:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya.
Permasalahan yang diangkat ialah mengenai perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia? (2) Apa faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan pertama, hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2011.
Sedangkan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Malaysia yaitu National Land Code 1965.
Setelah mengetahui hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia, maka akan terlihat persamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah mengenai pengertian tanah dan adanya kebutuhan konkret masyarakat akan tanah.
Sedangkan perbedaannya berupa pengertian tanah terlantar, kriteria tanah terlantar, pihak yang berwenang dalam penertiban tanah terlantar, tahapan penetapan tanah terlantar serta pendayagunaan tanah terlantar.
Kesimpulan kedua, faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif tanah mengenai tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia yaitu perbedaan konsepsi hukum tanah dan perbedaan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar.

Related Results

ARSITEKTUR SEBAGAI TERAPI : EKSPLORASI KARAKTERISTIK ANDRA MARTIN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS ANAK TERLANTAR DI MEDAN
ARSITEKTUR SEBAGAI TERAPI : EKSPLORASI KARAKTERISTIK ANDRA MARTIN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS ANAK TERLANTAR DI MEDAN
Anak terlantar adalah anak yang tidak  mendapatkan perawatan, perlindungan dan pengasuhan dari orang tua atau wali, sehingga anak-anak tersebut  tidak memiliki kehidupan yang layak...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
ABSTRACT The goal of establishing a land bank in Indonesia has been initiated with the issuance of Government Regulation Number 64 of 2021 concerning Land Bank Agency. Based on thi...
Nur Puspita Sari
Nur Puspita Sari
Limbah masker yang sulit didaur ulang secara alami menjadikan masalah bagi lingkungan. Masker memiliki sifat terluar menolak air, bagian tengah bersifat menahan virus, dan paling d...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...
PENETAPAN ZONA NILAI TANAH
PENETAPAN ZONA NILAI TANAH
Penetapan Zona Nilai Tanah. oleh pemerintah terkait Kawasan tanah merupakan suatu segi-segi luas tanah yang mampu mengilustrasikan nilai suatu tanah dengan relatif sama dari banyak...
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari...

Back to Top