Javascript must be enabled to continue!
MEMAHAMI IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ DALAM FIQH SERTA URGENSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ijtihad sebagai sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Selain itu juga bertalfiq yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap perbedaan antara ijtihad, ta’lid dan talfiq serta aplikasinya dalam Islam Kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa Keengganan melaksanakan ijtihad banyak dipengaruhi perasaan cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan imam mazhab sebelumnya. Konsekuensinya taqlid menjadi pilihan ideal. Untuk itu, ulama sepakat untuk tidak melarang pada kasus talfiq intiqal mazhab (pindah mazhab) lebih dari satu qadliyyah. Sedangkan talfiq muncul karena taqlid. Dimana ada keharusan untuk mengikuti mazhab tertentu di satu sisi. sedangkan di sisi lain ada banyak problem di dalamnya yang tidak bisa dijawab oleh hanya satu mazhab.
Kata Kunci : Ijtihad, Taqlid, Talfiq, Urgensi, Islam.
Title: MEMAHAMI IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ DALAM FIQH SERTA URGENSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ijtihad sebagai sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman.
Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu.
Selain itu juga bertalfiq yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap perbedaan antara ijtihad, ta’lid dan talfiq serta aplikasinya dalam Islam Kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa Keengganan melaksanakan ijtihad banyak dipengaruhi perasaan cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan imam mazhab sebelumnya.
Konsekuensinya taqlid menjadi pilihan ideal.
Untuk itu, ulama sepakat untuk tidak melarang pada kasus talfiq intiqal mazhab (pindah mazhab) lebih dari satu qadliyyah.
Sedangkan talfiq muncul karena taqlid.
Dimana ada keharusan untuk mengikuti mazhab tertentu di satu sisi.
sedangkan di sisi lain ada banyak problem di dalamnya yang tidak bisa dijawab oleh hanya satu mazhab.
Kata Kunci : Ijtihad, Taqlid, Talfiq, Urgensi, Islam.
Related Results
PEMIKIRAN ISLAH HASHIM A. GHANI (1927-2004) BERKAIT PERSOALAN TAKLID DALAM KALANGAN MASYARAKAT MELAYU
PEMIKIRAN ISLAH HASHIM A. GHANI (1927-2004) BERKAIT PERSOALAN TAKLID DALAM KALANGAN MASYARAKAT MELAYU
Abstrak Hashim A. Ghani merupakan antara tokoh islah terawal di Negeri Sembilan yang lantang menyebarkan idea islah. Perjuangan islahnya terutama dalam menjelaskan tafsiran berken...
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
When ijtihad has gained legitimacy, will the legal product achieved through the ijtihad process be annulled by another ijtihad, or more easily can ijtihad be "damaged" by another i...
Ijtihad in Bridging Revelation and Modern Life Realities and Its Implementation in Islamic Education
Ijtihad in Bridging Revelation and Modern Life Realities and Its Implementation in Islamic Education
This study examines the role of ijtihad in bridging revelation and the realities of modern life, particularly in the context of Islamic education. The study focuses on the relation...
Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Fazlu Rahman tentang Ijtihad
Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Fazlu Rahman tentang Ijtihad
Permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1) apakah yang melatarbelakangi Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman dalam mereformulasi ijtihad; 2) apa persamaan dan perbedaan ijtihad v...
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
During its early years, the discipline of ‘Ulum al-Ḥadith gradually emerged into existence until it reached maturity in the seventh century with the appearance of the famous work b...
CORAK PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM KONSEP “FIQH SOSIAL” K.H SAHAL MAHFUDH
CORAK PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM KONSEP “FIQH SOSIAL” K.H SAHAL MAHFUDH
Abstract: The social fiqh K.H Sahal Mahfudh is a thought that was born from pesantren tradition. Social fiqh in fact is projected to redesign the stagnated fiqh in pesantren with t...
Manhaj Tarjih: Navigating Ijtihad in The Disruption Era
Manhaj Tarjih: Navigating Ijtihad in The Disruption Era
The objective of this study is to examine how the era of disruption is accommodated within the framework of Muhamamdiyah's ijtihad fiqh and how this framework is designed to naviga...

