Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa dalam Kasus Penolakan oleh Masyarakat Provinsi Bali
View through CrossRef
Pada tahun 2013 Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Perhatian Investasi (KPI) dengan rencana reklamasi Teluk Benoa Konflik kepentingan dalam kebijakan reklamasi Teluk Benoa terus terjadi. Pada satu sisi ada masyarakat yang pro reklamasi bahkan dari akademisi namun disisi lain banyak masyarakat Bali yang menolak terhadap kegiatan reklamasi. Permasalahan dalam penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum mengenai kebijakan pengaturan reklamasi teluk benoa provinsi Bali, kemudian dampak dari kebijakan pembangunan reklamasi teluk benoa bali bagi lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat dan bentuk pengaturan hukum ideal kedepan terkait kasus penolakan reklamasi Teluk Benoa. Metode peneitian ini merupakan penelitian hukum normatif sedangkan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, Teknik pengumpulan data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yaitu data-data umum, asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta-fakta hukum. Hasil dalam penelitian ini di dapat. Pertama, Perpres No. 51 Tahun 2014 menjadi problematika secara konstitusi, karena apabila mengacu pada Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, Bentuk sebenarnya dari kebijakan hukum menunjukkan bahwa hal itu berkaitan dengan keabsahan undang-undang. Regulasi Perpres, Perda, dan aturan lain tidak selalu memberikan jaminan langsung. Dalam praktek pembagian keuntungan menurut undang-undang, kebiasaan ini masih dianggap sebagai hukum kehidupan dalam masyarakat. Ketiga, ketentuan terkait kewenangan daerah dalam UU No. 1 Tahun 2014 dan Perpres No. 122 tahun 2012 masih berlaku dan belum dicabut, hal ini juga mengakibatkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Title: Analisis Hukum Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa dalam Kasus Penolakan oleh Masyarakat Provinsi Bali
Description:
Pada tahun 2013 Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Perhatian Investasi (KPI) dengan rencana reklamasi Teluk Benoa Konflik kepentingan dalam kebijakan reklamasi Teluk Benoa terus terjadi.
Pada satu sisi ada masyarakat yang pro reklamasi bahkan dari akademisi namun disisi lain banyak masyarakat Bali yang menolak terhadap kegiatan reklamasi.
Permasalahan dalam penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum mengenai kebijakan pengaturan reklamasi teluk benoa provinsi Bali, kemudian dampak dari kebijakan pembangunan reklamasi teluk benoa bali bagi lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat dan bentuk pengaturan hukum ideal kedepan terkait kasus penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Metode peneitian ini merupakan penelitian hukum normatif sedangkan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, Teknik pengumpulan data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yaitu data-data umum, asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta-fakta hukum.
Hasil dalam penelitian ini di dapat.
Pertama, Perpres No.
51 Tahun 2014 menjadi problematika secara konstitusi, karena apabila mengacu pada Pasal 17 UU No.
1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.
27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, Bentuk sebenarnya dari kebijakan hukum menunjukkan bahwa hal itu berkaitan dengan keabsahan undang-undang.
Regulasi Perpres, Perda, dan aturan lain tidak selalu memberikan jaminan langsung.
Dalam praktek pembagian keuntungan menurut undang-undang, kebiasaan ini masih dianggap sebagai hukum kehidupan dalam masyarakat.
Ketiga, ketentuan terkait kewenangan daerah dalam UU No.
1 Tahun 2014 dan Perpres No.
122 tahun 2012 masih berlaku dan belum dicabut, hal ini juga mengakibatkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Related Results
Gerakan Penolakan Masyarakat Adat Terhadap Reklamasi Teluk Benoa
Gerakan Penolakan Masyarakat Adat Terhadap Reklamasi Teluk Benoa
AbstractDecision to the reclamation of Benoa Bay which was based on human greed for nature invited a lot of rejection, especially from the Balinese people, plus there was a change ...
Analisis Hukum Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa dalam Kasus Penolakan oleh Masyarakat Provinsi Bali
Analisis Hukum Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa dalam Kasus Penolakan oleh Masyarakat Provinsi Bali
Pada tahun 2013 Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Perhatian Investasi (KPI) dengan rencana reklamasi Teluk Benoa Konflik kepentingan dalam kebijakan reklamasi Teluk Benoa teru...
Studi Aktivitas Nelayan Kamal Muara Dengan Adanya Reklamasi
Studi Aktivitas Nelayan Kamal Muara Dengan Adanya Reklamasi
Kebijakan reklamasi bagi kota-kota pantai di dunia merupakan keniscayaan. Sebagai contoh, Belanda yang negerinya berada di bawah permukaan laut, reklamasi dilakukan untuk menanggul...
PEMBANGUNAN PULAU HASIL REKLAMASI TELUK JAKARTA DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN AGRARIA
PEMBANGUNAN PULAU HASIL REKLAMASI TELUK JAKARTA DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN AGRARIA
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Pro kontra mewarnai pembangunan reklamasi pulau di Indonesia, hal ini seperti yang terjadi pada reklamasi teluk Jaka...
Evaluasi Rencana Biaya Reklamasi Dan Revegetasi Di Pt. Internasional Prima Coal
Evaluasi Rencana Biaya Reklamasi Dan Revegetasi Di Pt. Internasional Prima Coal
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 setiap pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan oper...
Kajian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Indonesia (Review: Reklamasi Teluk Benoa)
Kajian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Indonesia (Review: Reklamasi Teluk Benoa)
Benoa Bay is part of the waters of Bali which contributes very positively to the Balinese people, especially to the surrounding community, especially in maintaining the stability o...
BENOA BAY RECLAMATION: THE IMPACT OF POLICY-MAKING FOR SOCIAL AND ENVIRONMENT
BENOA BAY RECLAMATION: THE IMPACT OF POLICY-MAKING FOR SOCIAL AND ENVIRONMENT
Purpose: The purpose of this article to discover how policy-making that made by the Indonesia government related to the development of Bali Benoa Bay reclamation so that the enviro...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

