Javascript must be enabled to continue!
Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia
View through CrossRef
Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ditegakkan bagi pengguna air. Hal ini dapat diterjemahkan menjadi setiap orang berhak untuk mengembangkan sumber daya air. Jika sumber daya air berada di wilayah tersebut, maka yang berhak menggunakan dan mengelola sumber daya air tersebut adalah masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan pengusaha di wilayah tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengambil air untuk kebutuhannya sendiri, pemerintah daerah berhak memperoleh hasil dari pengelolaan sumber daya air, dan pengusaha berhak mengelola sumber daya air sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu berkaitan dengan masalah keadilan. Pasal 2 UU Sumber Daya Air menekankan prinsip keadilan bagi setiap pengguna air di negara kita, yang mengatur bahwa salah satu prinsip pengelolaan sumber daya air adalah prinsip keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam undang-undang berarti bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan atas dasar kesetaraan di semua lapisan sosial masyarakat. Untuk memastikan bahwa semua warga negara memainkan peran dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai hasil yang sebenarnya. Di era otonomi daerah, pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya air, hal ini dianggap semakin rumit, jika tidak dipahami secara utuh atau menyeluruh dapat menimbulkan konflik antar daerah otonom. Secara ekonomi, tanpa kerjasama dan interaksi dengan daerah lain, tidak ada daerah yang bisa mandiri. Keterkaitan ekonomi dan ekologi antar wilayah menunjukkan adanya perbedaan karakteristik dan potensi sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
Title: Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia
Description:
Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ditegakkan bagi pengguna air.
Hal ini dapat diterjemahkan menjadi setiap orang berhak untuk mengembangkan sumber daya air.
Jika sumber daya air berada di wilayah tersebut, maka yang berhak menggunakan dan mengelola sumber daya air tersebut adalah masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan pengusaha di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat berhak mengambil air untuk kebutuhannya sendiri, pemerintah daerah berhak memperoleh hasil dari pengelolaan sumber daya air, dan pengusaha berhak mengelola sumber daya air sebagai pengusaha.
Dalam hal ini selalu berkaitan dengan masalah keadilan.
Pasal 2 UU Sumber Daya Air menekankan prinsip keadilan bagi setiap pengguna air di negara kita, yang mengatur bahwa salah satu prinsip pengelolaan sumber daya air adalah prinsip keadilan.
Keadilan yang dimaksud dalam undang-undang berarti bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan atas dasar kesetaraan di semua lapisan sosial masyarakat.
Untuk memastikan bahwa semua warga negara memainkan peran dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai hasil yang sebenarnya.
Di era otonomi daerah, pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya air, hal ini dianggap semakin rumit, jika tidak dipahami secara utuh atau menyeluruh dapat menimbulkan konflik antar daerah otonom.
Secara ekonomi, tanpa kerjasama dan interaksi dengan daerah lain, tidak ada daerah yang bisa mandiri.
Keterkaitan ekonomi dan ekologi antar wilayah menunjukkan adanya perbedaan karakteristik dan potensi sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH
Adapun tujuan dari adanya penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, mengetahui pelaksanaan konservasi dan pengelolaan sumber daya air yang sesuai dengan peraturan perundang-u...
Analisa Sistem Kelistrikan Gedung RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Analisa Sistem Kelistrikan Gedung RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Kapasitas daya listrik di Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad PLN ada tiga yaitu dengan ID No. 181101059392 dengan daya semu 1.730 kVA, daya aktif 1.384 kW, daya reakt...
KONSERVASI DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA AIR di INDONESIA
KONSERVASI DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA AIR di INDONESIA
Penggunaan air dan sumber air yang kurang bijaksana mengakibatkan rusaknya keseimbangan ekosistem sumber daya air dan peningkatan pencemaran, sehingga ketersediaan dalam kuantitas ...
Analisis Ketersediaan Sumber Daya Air Dalam Pengelolaan Lanskap Di Kota Makassar
Analisis Ketersediaan Sumber Daya Air Dalam Pengelolaan Lanskap Di Kota Makassar
Sumber daya air sangat penting untuk manajemen lanskap kota Makassar. Studi iniakan membahas resiliensi lanskap, pola ketersediaan sumber daya air yangmemengaruhi pengelolaan lansk...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Optimasi Web Sumber Daya Lokal untuk Pengembangan Potensi Desa pada Lembang Marinding Desa Kandora Kecamatan Mangkedek Kab. Tana Toraja
Optimasi Web Sumber Daya Lokal untuk Pengembangan Potensi Desa pada Lembang Marinding Desa Kandora Kecamatan Mangkedek Kab. Tana Toraja
Optimalisasi pemanfaatan potensi lokal merupakan salah satu langkah selanjutnya dalam keswadayaan masyarakat yang memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal. Potensi tersebut melip...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

