Javascript must be enabled to continue!
KONFLIK TANAH ADAT SAKAI DI KAMPUNG MANDIANGIN KECAMATAN MINAS KABUPATEN SIAK
View through CrossRef
masyarakat suku sakai dapat dibedakan menjadi sakai luar dan sakai dalam. Sakai dalam merupakan warga sakai yang masih hidup setengah menetap dalam rimba belantara, dengan mata pencaharian berburu, menangkap ikan, dan mengambil hasil hutan. Pada tahun 1992 secara resmi masuklah transmigrasi di Mandiangin menjadi trans HTI UPT I Mandiangin yang dikepalai oleh KUPT Bpk. Sumarsono sebanyak 240 KK (kepala keluarga) dari pulau jawa dan sebanyak 60 KK dari masyarakat Mandiangin. Pada masa itu pula masyarakat Mandiangin mengalami transisi dan mulai beradaptasi satu sama lain. Dengan masuknya trasnmigrasi di Mandiangin merupakan cikal bakal terbentuknya Desa Mandiangin dan telah memenuhi syarat secara administrasi kependudukan. Dengan masuknya transmigrasi pola HTI di Mandiangin merupakan babak awal terjadinya konflik masyarakat dengan perusahaan raksasa PT. IKPP Perawang yang merupakan pabrik bubur kertas terbesar di Asia Tenggara. Semula rayuan dan bujukan masuknya transmigrasi pola HTI Perawang di Mandiangin semata-mata hanyalah agar masyarakat terlena yang tadinya masyarakat Mandiangin terpana ketika tawaran pihak perusahaan akan memberikan fasilitas semua kebutuhan masyarakat. Masyarakat desa Mandiangin dibujuk untuk bekerja di perusahaan sebagai karyawan atau buruh. Pihak perusahaan memberikan penerangan dan juga sumur air bersih ke rumah-rumah dan memberikan transportasi sekolah untuk anak-anak. Tadinya masyarakat menerima semua itu tetapi pada hakikatnya yang dipekerjakan itu adalah warga transmigrasi itu sendiri yang berdampak terhadap masyarakat Sakai Mandiangin.
Title: KONFLIK TANAH ADAT SAKAI DI KAMPUNG MANDIANGIN KECAMATAN MINAS KABUPATEN SIAK
Description:
masyarakat suku sakai dapat dibedakan menjadi sakai luar dan sakai dalam.
Sakai dalam merupakan warga sakai yang masih hidup setengah menetap dalam rimba belantara, dengan mata pencaharian berburu, menangkap ikan, dan mengambil hasil hutan.
Pada tahun 1992 secara resmi masuklah transmigrasi di Mandiangin menjadi trans HTI UPT I Mandiangin yang dikepalai oleh KUPT Bpk.
Sumarsono sebanyak 240 KK (kepala keluarga) dari pulau jawa dan sebanyak 60 KK dari masyarakat Mandiangin.
Pada masa itu pula masyarakat Mandiangin mengalami transisi dan mulai beradaptasi satu sama lain.
Dengan masuknya trasnmigrasi di Mandiangin merupakan cikal bakal terbentuknya Desa Mandiangin dan telah memenuhi syarat secara administrasi kependudukan.
Dengan masuknya transmigrasi pola HTI di Mandiangin merupakan babak awal terjadinya konflik masyarakat dengan perusahaan raksasa PT.
IKPP Perawang yang merupakan pabrik bubur kertas terbesar di Asia Tenggara.
Semula rayuan dan bujukan masuknya transmigrasi pola HTI Perawang di Mandiangin semata-mata hanyalah agar masyarakat terlena yang tadinya masyarakat Mandiangin terpana ketika tawaran pihak perusahaan akan memberikan fasilitas semua kebutuhan masyarakat.
Masyarakat desa Mandiangin dibujuk untuk bekerja di perusahaan sebagai karyawan atau buruh.
Pihak perusahaan memberikan penerangan dan juga sumur air bersih ke rumah-rumah dan memberikan transportasi sekolah untuk anak-anak.
Tadinya masyarakat menerima semua itu tetapi pada hakikatnya yang dipekerjakan itu adalah warga transmigrasi itu sendiri yang berdampak terhadap masyarakat Sakai Mandiangin.
Related Results
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
The pattern of community activities in Tasikmalaya, Kampung Naga can be identified as a cultural transformation that exists in the neighborhood of the traditional house and can be ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Aplikasi Peninggalan Sejarah Kerajaan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak Berbasis Android
Aplikasi Peninggalan Sejarah Kerajaan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak Berbasis Android
Riau merupakan provinsi yang kaya akan sejarah, banyak terdapat bangunan-bangunan peninggalan bersejarah, salah satunya adalah Istana Siak Sri Indrapura yang biasa dikenal sebagai ...
EKSISTENSI KAMPUNG ADAT DI SUMBA TENGAH
EKSISTENSI KAMPUNG ADAT DI SUMBA TENGAH
This study aims to see how traditional villages become a marker of the cultural identity of the people of Central Sumba, and also to determine the ideology that exists within tradi...

