Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Fiqh tentang Adzan Jihad
View through CrossRef
Adzan adalah Dzikir khusus dan populer yang dikumandangkan untuk menginforsikan masuknya waktu shalat yang di-Fardhu-kan. Oleh karena itu, adzan merupakan ibadah yang bersifat Ta’abbudi Tauqifi, artinya ritual yang harus dilaksanakan apa adanya sesuai dengan petunjuk Syari’. Dalam hal ibadah tidak boleh ada kreativitas, karena Syari’ telah menjelaskan secara terperinci, tingkatan dan caranya. Oleh karena itu, akal manusia tidak perlu campur tangan, karena hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya. Manusia dalam hal ini, hanya mematuhi, menta’ati dan melaksanakan dengan penuh ketundukan pada Tuhan. Ulama’ Ushul sudah merumuskan kaidah “Pada prinsipnya perbuatan baik itu batal (tidak dapat diterima) sampai adanya dalil yang memerintahkan untuk melakukannya” .
Berdasarkan kaidah di atas, bahwa kebolehan melaksanakan ibadah apabila ada dalil yang memerintah, jika tidak ada dalil, maka tidak boleh dikerjakan. Demikian halnya dengan adzan, redaksi, sistematika dan ketentuannya sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, misalnya; harus dikumandangkan setelah masuk waktu, berbahasa Arab, didengar oleh sebagian jamaah, atau minimal oleh dirinya sendiri jika shalat sendirian, sistematis dan segera(Muwalah), dikumandangkan oleh satu orang laki-laki muslim, Tamyiz dan berakal.
Mayoritas ulama’ telah sepakat bahwa redaksi Adzan sudah populer sampai sekarang secara mutawatir tanpa ada penambahan ataupun pengurangan kecuali dalam shalat subuh, ada tambahan “اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ”
Penambahan atau pergantian hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana beliau pernah melakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan ketika ada uzur yang menghalangi masyarakat datang ke masjid, seperti hujan deras dan angin kencang. Adzan diubah dengan pemberitahuan dalam redaksi azannya bahwa masyarakat diminta untuk salat di rumahnya, dengan redaksi "Shalluu Fii Buyutikum".
Selain karena udzur di atas, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengubah redaksi Adzan. Bahkan saat perang pun tidak ada redaksi adzan yang diubah. Penambahan redaksi Adzan dengan “Hayya ‘Ala al-Jihad”, bukan hanya tidak sesuai dengan karakter adzan yang bersifat dogmatis, tapi akan menimbulkan efek sosial-politik yang berpotensi mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan.
Title: Tinjauan Fiqh tentang Adzan Jihad
Description:
Adzan adalah Dzikir khusus dan populer yang dikumandangkan untuk menginforsikan masuknya waktu shalat yang di-Fardhu-kan.
Oleh karena itu, adzan merupakan ibadah yang bersifat Ta’abbudi Tauqifi, artinya ritual yang harus dilaksanakan apa adanya sesuai dengan petunjuk Syari’.
Dalam hal ibadah tidak boleh ada kreativitas, karena Syari’ telah menjelaskan secara terperinci, tingkatan dan caranya.
Oleh karena itu, akal manusia tidak perlu campur tangan, karena hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya.
Manusia dalam hal ini, hanya mematuhi, menta’ati dan melaksanakan dengan penuh ketundukan pada Tuhan.
Ulama’ Ushul sudah merumuskan kaidah “Pada prinsipnya perbuatan baik itu batal (tidak dapat diterima) sampai adanya dalil yang memerintahkan untuk melakukannya” .
Berdasarkan kaidah di atas, bahwa kebolehan melaksanakan ibadah apabila ada dalil yang memerintah, jika tidak ada dalil, maka tidak boleh dikerjakan.
Demikian halnya dengan adzan, redaksi, sistematika dan ketentuannya sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, misalnya; harus dikumandangkan setelah masuk waktu, berbahasa Arab, didengar oleh sebagian jamaah, atau minimal oleh dirinya sendiri jika shalat sendirian, sistematis dan segera(Muwalah), dikumandangkan oleh satu orang laki-laki muslim, Tamyiz dan berakal.
Mayoritas ulama’ telah sepakat bahwa redaksi Adzan sudah populer sampai sekarang secara mutawatir tanpa ada penambahan ataupun pengurangan kecuali dalam shalat subuh, ada tambahan “اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ”
Penambahan atau pergantian hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana beliau pernah melakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan ketika ada uzur yang menghalangi masyarakat datang ke masjid, seperti hujan deras dan angin kencang.
Adzan diubah dengan pemberitahuan dalam redaksi azannya bahwa masyarakat diminta untuk salat di rumahnya, dengan redaksi "Shalluu Fii Buyutikum".
Selain karena udzur di atas, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengubah redaksi Adzan.
Bahkan saat perang pun tidak ada redaksi adzan yang diubah.
Penambahan redaksi Adzan dengan “Hayya ‘Ala al-Jihad”, bukan hanya tidak sesuai dengan karakter adzan yang bersifat dogmatis, tapi akan menimbulkan efek sosial-politik yang berpotensi mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan.
Related Results
FATWA JIHAD DAN RESOLUSI JIHAD: HISTORISITAS JIHAD DAN NASIONALISME DI INDONESIA
FATWA JIHAD DAN RESOLUSI JIHAD: HISTORISITAS JIHAD DAN NASIONALISME DI INDONESIA
Abstract;The arrival of allies in post-independence Indonesia raised concerns among the founding fathers and kiai of re-colonization. One of the responses to the arrival of the all...
Makna dan Perilaku Jihad GP Ansor Tegalwangi: Analisis Sosiologi Pengetahuan
Makna dan Perilaku Jihad GP Ansor Tegalwangi: Analisis Sosiologi Pengetahuan
This article aims to reveal the meaning of jihad from the view of GP Ansor Tegalwangi and its relation to knowledge and social construction. This article uses a qualitative approac...
Jihad and Social Change
Jihad and Social Change
Knowledge or understanding as well as insight into Islam is very necessary as a foundation for being a Muslim, because quite a few among Muslims and the existence of Western propag...
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
During its early years, the discipline of ‘Ulum al-Ḥadith gradually emerged into existence until it reached maturity in the seventh century with the appearance of the famous work b...
PELATIHAN MUADZIN GUNA MENGURANGI KESALAHAN DALAM PENGUMANDANGAN ADZAN DI MASJID MUTTAQIN JOYOSURAN SURAKARTA
PELATIHAN MUADZIN GUNA MENGURANGI KESALAHAN DALAM PENGUMANDANGAN ADZAN DI MASJID MUTTAQIN JOYOSURAN SURAKARTA
Adzan menjadi penanda masuknya waktu shalat fardhu di seluruh masjid di dunia. Sebagian muadzin masih terdapat kesalahan pelafadzan saat mengumandangkan adzan. Padahal lafadz adzan...
ANALISIS KREATIVITAS GAMBAR ANAK DALAM MEWARNAI BERGRADASI DENGAN MENGGUNAKAN OIL PASTEL DI SANGGAR LUKIS QALAM JIHAD PEMATANGSIANTAR
ANALISIS KREATIVITAS GAMBAR ANAK DALAM MEWARNAI BERGRADASI DENGAN MENGGUNAKAN OIL PASTEL DI SANGGAR LUKIS QALAM JIHAD PEMATANGSIANTAR
AbstrakPenelitian ini dilakukan di Sanggar Lukis Qalam Jihad Pematangsiantar yang bertujuan untuk mengetahui serta mendeskripsikan hasil analisis kreativitas gambar anak dalam mewa...
DEKONSTRUKSI JIHAD DALAM PERSPEKTIF ORIENTALIS: KAJIAN TAFSIR DAN KRITIK EPISTEMOLOGIS
DEKONSTRUKSI JIHAD DALAM PERSPEKTIF ORIENTALIS: KAJIAN TAFSIR DAN KRITIK EPISTEMOLOGIS
Tulisan ini membahas dekonstruksi konsep jihad dalam perspektif orientalis yang sering kali dikaitkan dengan kekerasan, perang dan ancaman terhadap barat. Latar belakang penelitian...
The Exploitation of Religious Narratives: The Study of “Jihad Nikah” Narratives in ISIS Al-Qur’an Perspective
The Exploitation of Religious Narratives: The Study of “Jihad Nikah” Narratives in ISIS Al-Qur’an Perspective
ISIS uses the term “marriage jihad” narrative to attract new recruits, especially among women. Although ISIS was declared defeated in 2016, the seeds of the “jihadi brides” narrati...

