Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

BIAYA PENGEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN PRAKTEKNYA DI BANK SYARIAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

View through CrossRef
Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap umat muslim di seluruh dunia, khususnya masyarakat muslim Indonesia yang memiliki anggapan bahwa ibadah haji menjadi pencapaian puncak tingkat spiritualitas seseorang dan menjadi simbol eksistensi di tengah lingkungan sosial keagamaan. Kemampuan secara materi membuat banyaknya calon jamaah haji melirik produk pembiayaan pengurusan ibadah haji sebagai suatu solusi. Dalam suatu kondisi yang normal pembiayaan sudah seharusnya berjalan sesuai aturan dan perencanaan, akan tetapi suatu bencana bukanlah kuasa seorang hamba sebab hanya Allah yang mampu berencana dan berkehendak. Hadirnya pandemic covid-19 menyebabkan seluruh sektor mengalami perubahan pola kehidupan. Oleh sebab itu apakah semasa pandemic covid-19 ini terjadi perubahan pola dan praktik juga dalam pembiayaan pengurusan ibadah haji di lembaga Bank Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun objek yang diteliti adalah praktik pembiayaan pengurusan haji Bank Syariah semasa terjadinya pandemic covid-19 di Indonesia. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen atau arsip termasuk kebijakan maupun ketetapan aturan yang berlaku semasa pandemic covid-19 berlangsung. Hasil penelitian menyebutkan bahwa setiap calon Jemaah haji yang telah memenuhi setoran awal haji atau setoran minimum yang menjadi syarat pendaftaran calon Jemaah haji oleh BPS akan didaftarkan menjadi calon Jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT dan masuk kedalam daftar tunggu calon Jemaah haji Indonesia. Pada masa pandemic covid-19 dimana terdapat pengurangan dan penundahaan keberangkatan haji dari Indonesia, maka Kementerian Agama melakukan beberapa stimulus untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mengembalikan setoran BIPIH yang telah dilunasi oleh calon Jemaah, dan menjamin calon Jemaah yang tertunda dan sudah melunasi setoran BIPIH akan menjadi calon Jemaah haji tahun berikutnya.  
Title: BIAYA PENGEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN PRAKTEKNYA DI BANK SYARIAH PADA MASA PANDEMI COVID-19
Description:
Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap umat muslim di seluruh dunia, khususnya masyarakat muslim Indonesia yang memiliki anggapan bahwa ibadah haji menjadi pencapaian puncak tingkat spiritualitas seseorang dan menjadi simbol eksistensi di tengah lingkungan sosial keagamaan.
Kemampuan secara materi membuat banyaknya calon jamaah haji melirik produk pembiayaan pengurusan ibadah haji sebagai suatu solusi.
Dalam suatu kondisi yang normal pembiayaan sudah seharusnya berjalan sesuai aturan dan perencanaan, akan tetapi suatu bencana bukanlah kuasa seorang hamba sebab hanya Allah yang mampu berencana dan berkehendak.
Hadirnya pandemic covid-19 menyebabkan seluruh sektor mengalami perubahan pola kehidupan.
Oleh sebab itu apakah semasa pandemic covid-19 ini terjadi perubahan pola dan praktik juga dalam pembiayaan pengurusan ibadah haji di lembaga Bank Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif.
Adapun objek yang diteliti adalah praktik pembiayaan pengurusan haji Bank Syariah semasa terjadinya pandemic covid-19 di Indonesia.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen atau arsip termasuk kebijakan maupun ketetapan aturan yang berlaku semasa pandemic covid-19 berlangsung.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa setiap calon Jemaah haji yang telah memenuhi setoran awal haji atau setoran minimum yang menjadi syarat pendaftaran calon Jemaah haji oleh BPS akan didaftarkan menjadi calon Jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT dan masuk kedalam daftar tunggu calon Jemaah haji Indonesia.
Pada masa pandemic covid-19 dimana terdapat pengurangan dan penundahaan keberangkatan haji dari Indonesia, maka Kementerian Agama melakukan beberapa stimulus untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mengembalikan setoran BIPIH yang telah dilunasi oleh calon Jemaah, dan menjamin calon Jemaah yang tertunda dan sudah melunasi setoran BIPIH akan menjadi calon Jemaah haji tahun berikutnya.
 .

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Hubungan Kualitas Audit, Komite Audit, dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia
Hubungan Kualitas Audit, Komite Audit, dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia
ABSTRAK Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui hubungan kualitas audit, komite audit, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun...
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pandemi COVID-19 juga membawa dampak yang cukup besar pada bidang pendidikan. Kebijakan mengharuskan semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah, termasuk kegiatan belajar-mengajar...
Indonesia Islamic Banking Stability in The Shadow of Covid-19 Outbreak
Indonesia Islamic Banking Stability in The Shadow of Covid-19 Outbreak
ABSTRACT:   The Covid-19 pandemic that has occurred in the world has harmed economies since 2020, especially Indonesia. Therefore, it is very important to study the impact of this ...
PELAKSANAAN BADAL HAJI SEBAGAI PROFIT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (The Implementation of The Badal Hajj As Profit In Terms Of Islamic Law)
PELAKSANAAN BADAL HAJI SEBAGAI PROFIT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (The Implementation of The Badal Hajj As Profit In Terms Of Islamic Law)
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilakukan seorang muslim untuk menggantikan pelaksanaan ibadah haji orang lain. Badal haji identik dengan upah karena ibadah haji yang diganti...
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Haji reguler, haji plus, dan haji furoda adalah jenis-jenis program haji yang berbeda dengan fitur dan ketentuan masing-masing: Haji Reguler: Program ini merupakan haji yang dilaku...

Back to Top