Javascript must be enabled to continue!
ADAT POPOLO (MAHAR) DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KULISUSU DI KELURAHAN LAKONEA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA (1689-2017)
View through CrossRef
ABSTRAK: Masalah pokok yang dalam penelitian ini adalah meliputi: 1) Bagaimana bentuk-bentuk perkawinan pada masyarakat Kulisusu di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (1689-2017)? 2) Apa yang menjadi alat-alat Popolo dalam perkawinan pada masyarakat Kulisusu di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (1689-2017)? 3) Bagaimana mekanisme pembayaran Popolo dalam perkawinan pada masyarakat Kulisusu di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (1689-2017)? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah menurut Helius Sjamsuddin yang terbagi atas tiga tahap yaitu: 1) Heuristik (Pengumpulan sumber), 2) Verifikasi (Kritik Sumber), 3) Historiografi (Penulisan Sejarah). Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Bentuk-bentuk perkawinan pada masyarakat Kulisusu yakni: a) Perkawinan pinag adalah suatu bentuk perkawinan yang di dahului dengan adat pelamaran dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, b) Perkawinan lari bersama (mekapolaisako), dan c) Perkawinan paksa (mehunbuni) perkawinan ini terjadi karena adanya sebab khusus, misalnya si laki-laki mengacam si perempuan agar mau menikah dengannya bila tidak dia akan di bunuh sama laki-laki tersebut. 2) Alat-Alat Popolo pada masyarakat kulisusu adapun perangkat Popolo yaitu kain kaci (kaci), kain sarung (sawu) dan kalung emas (enu bulawa). 3) Mekanisme pembayaraan Popolo dalam perkawinan dari setiap golongan masyarakat Kulisusu yakni: a) Mekanisme pembayaran popolo dari golongan yang sama struktur sosial masyarakat kulisusu, terdiri atas tiga golongan dan setiap golongan masyarakat berbeda popolo (mahar perkawinan) yakni: (1) Pembayaran popolo antara golongan kaomu dan golongan kaomu, (2) Pembayaran popolo antara golongan walaka dan golongan walaka, (3) Pembayaran popolo antara golongan papara dan golongan papara. b) Mekanisme pembayaran popolo dari golongan yang berbeda yakni: (1) Pembayaran popolo antara golongan kaomu dan golongan walaka, (2) Pembayaran popolo antara golongan kaomu dan golongan papara, (3) Pembayaran popolo antara golongan walaka dan golongan papara,(4) Pembayaran popolo dengan oranga luar golongan masyarakat kulisusu. dengan tunai dan terutang terkecuali diluar dari masyarakat Kulisusu harus tunai. Kata Kunci: Bentuk, Alat, Mekasnis Pembayaran, Popolo
Title: ADAT POPOLO (MAHAR) DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KULISUSU DI KELURAHAN LAKONEA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA (1689-2017)
Description:
ABSTRAK: Masalah pokok yang dalam penelitian ini adalah meliputi: 1) Bagaimana bentuk-bentuk perkawinan pada masyarakat Kulisusu di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (1689-2017)? 2) Apa yang menjadi alat-alat Popolo dalam perkawinan pada masyarakat Kulisusu di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (1689-2017)? 3) Bagaimana mekanisme pembayaran Popolo dalam perkawinan pada masyarakat Kulisusu di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (1689-2017)? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah menurut Helius Sjamsuddin yang terbagi atas tiga tahap yaitu: 1) Heuristik (Pengumpulan sumber), 2) Verifikasi (Kritik Sumber), 3) Historiografi (Penulisan Sejarah).
Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Bentuk-bentuk perkawinan pada masyarakat Kulisusu yakni: a) Perkawinan pinag adalah suatu bentuk perkawinan yang di dahului dengan adat pelamaran dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, b) Perkawinan lari bersama (mekapolaisako), dan c) Perkawinan paksa (mehunbuni) perkawinan ini terjadi karena adanya sebab khusus, misalnya si laki-laki mengacam si perempuan agar mau menikah dengannya bila tidak dia akan di bunuh sama laki-laki tersebut.
2) Alat-Alat Popolo pada masyarakat kulisusu adapun perangkat Popolo yaitu kain kaci (kaci), kain sarung (sawu) dan kalung emas (enu bulawa).
3) Mekanisme pembayaraan Popolo dalam perkawinan dari setiap golongan masyarakat Kulisusu yakni: a) Mekanisme pembayaran popolo dari golongan yang sama struktur sosial masyarakat kulisusu, terdiri atas tiga golongan dan setiap golongan masyarakat berbeda popolo (mahar perkawinan) yakni: (1) Pembayaran popolo antara golongan kaomu dan golongan kaomu, (2) Pembayaran popolo antara golongan walaka dan golongan walaka, (3) Pembayaran popolo antara golongan papara dan golongan papara.
b) Mekanisme pembayaran popolo dari golongan yang berbeda yakni: (1) Pembayaran popolo antara golongan kaomu dan golongan walaka, (2) Pembayaran popolo antara golongan kaomu dan golongan papara, (3) Pembayaran popolo antara golongan walaka dan golongan papara,(4) Pembayaran popolo dengan oranga luar golongan masyarakat kulisusu.
dengan tunai dan terutang terkecuali diluar dari masyarakat Kulisusu harus tunai.
Kata Kunci: Bentuk, Alat, Mekasnis Pembayaran, Popolo.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
SEJARAH KELURAHAN TAKIMPO KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON (1981-2017)
SEJARAH KELURAHAN TAKIMPO KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON (1981-2017)
ABSTRAK: Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Apa yang melatarbelakangi terbentuknya Kelurahan Takimpo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton? 2) Bagaimana proses...
PENETAPAN PASARWAJO SEBAGAI IBU KOTA KABUPATEN BUTON (2003-2017)
PENETAPAN PASARWAJO SEBAGAI IBU KOTA KABUPATEN BUTON (2003-2017)
ABSTRAK: Subtansi penelitian ini mengacu pada tiga aspek permasalahan dasar 1) Mengapa Pasarwajo ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton? 2) Apa tantangan yang dihadapi dalam p...
STRUKTUR KLAUSA DERIVASI BAHASA KULISUSU DI KELURAHAN LAKONEA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA
STRUKTUR KLAUSA DERIVASI BAHASA KULISUSU DI KELURAHAN LAKONEA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Struktur Klausa Derivasi Bahasa Kulisusu di Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Jenis penelitian yang diguna...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Analisis Kebutuhan Air Bersih Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara
Analisis Kebutuhan Air Bersih Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara
Pertumbuhan penduduk dan perkembangan suatu daerah selalu diikuti oleh meningkatnnya kebutuhan air bersih. Demikian juga dengan Daerah Kabupaten Buton Utara terkhusus di Kelurahan ...

