Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Serentak 2015

View through CrossRef
Aparat pemerintah merupakan pelayan public yang harus netral dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Negara kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, pilkada tentu saja melalui beragam prosedur yang membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Meskipun membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah, namun seorang aparatur pemerintah hendaknya dapat menghindarkan dirinya dari keberpihakan pada salah satu calon. Sebuah Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 diterbitkan untuk mempertegas UU No. 5/2014 tentang ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Penerbitan surat edaran tersebut ditujukan agar profesionalitas dan pelayanan public oleh para PNS tetap dapat dipertahankan, serta terbebas dari hal-hal yang berbau politik. Tulisan ini bertujuan menggambarkan latar belakang netralitas PNS dari sudut pandang teori-teori birokrasi serta sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran. Netralitas merupakan hal yang mutlak bagi seorang PNS, namun mereka adalah manusia biasa yang punya motivasi-motivasi tertentu di dalam pelaksanaan tugasnya. Budaya tawar-menawar jabatan, yang di tentukan berdasarkan kedekatan dan suka-tidak suka, memungkinkan semakin jauhnya PNS dari sikap netral. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) megeluarkan Surat Edaran Nomor B/2335/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau agar seluruh PNS netral dalam Pilkada. Sanksi yang diberikan adalah pencopotan jabatan bila kemudian terbukti memanfaatkan fasilitas-fasilitas Negara dan dengan sengaja mengakibatkan kerugian bagi orang banyak. ---Government officials should have neutrality in their performance of duties. Our country in the near future will hold local elections of 2015, the elections of course through a variety of procedures that require hard work and support of all parties. Although it requires the support of many parties, including government officials, but the government apparatus should be refrained from siding on one of the candidates. Minister PANRB issued regulation number B / 2355 / M.PANRB / 07/2015 to reinforce the Law 5/2014 on the ASN / PNS. Based on this regulation, civil servants who are members and / or political party official, would be sentenced to be dishonourably discharged. In addition, in PP 53/2010 about PNS Discipline, also confirmed that civil servants are prohibited from providing support to candidates for Regional Head / Deputy Head of Region. The issuance of the regulation intended for professional and public services by civil servants can still be maintained, and free from political disputes. This paper aims to describe the background of the neutrality of civil servants from the viewpoint of theories of bureaucracy and sanctions provided in case of infringement. Neutrality is an absolute issue for a civil servant, but they are ordinary people who have certain motivations in the execution of their duties. Cultural of position bargaining, which is determined based on proximity and likes-dislikes, allowing more and more away from the neutrality of civil servants. The Government, in this case the Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform (Kemenpan RB) issued regulation No. B / 2335 / M.PANRB / 07/2015 dated July 22, 2015, which appealed to all civil servants neutrality in the elections. Sanctions provided is loss of position if later proven utilizing the facilities of thesState and intentionally causes damages to people.
Center for Open Science
Title: Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Serentak 2015
Description:
Aparat pemerintah merupakan pelayan public yang harus netral dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Negara kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, pilkada tentu saja melalui beragam prosedur yang membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak.
Meskipun membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah, namun seorang aparatur pemerintah hendaknya dapat menghindarkan dirinya dari keberpihakan pada salah satu calon.
Sebuah Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.
PANRB/07/2015 diterbitkan untuk mempertegas UU No.
5/2014 tentang ASN/PNS.
Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, dalam PP No.
53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Penerbitan surat edaran tersebut ditujukan agar profesionalitas dan pelayanan public oleh para PNS tetap dapat dipertahankan, serta terbebas dari hal-hal yang berbau politik.
Tulisan ini bertujuan menggambarkan latar belakang netralitas PNS dari sudut pandang teori-teori birokrasi serta sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran.
Netralitas merupakan hal yang mutlak bagi seorang PNS, namun mereka adalah manusia biasa yang punya motivasi-motivasi tertentu di dalam pelaksanaan tugasnya.
Budaya tawar-menawar jabatan, yang di tentukan berdasarkan kedekatan dan suka-tidak suka, memungkinkan semakin jauhnya PNS dari sikap netral.
Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) megeluarkan Surat Edaran Nomor B/2335/M.
PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau agar seluruh PNS netral dalam Pilkada.
Sanksi yang diberikan adalah pencopotan jabatan bila kemudian terbukti memanfaatkan fasilitas-fasilitas Negara dan dengan sengaja mengakibatkan kerugian bagi orang banyak.
---Government officials should have neutrality in their performance of duties.
Our country in the near future will hold local elections of 2015, the elections of course through a variety of procedures that require hard work and support of all parties.
Although it requires the support of many parties, including government officials, but the government apparatus should be refrained from siding on one of the candidates.
Minister PANRB issued regulation number B / 2355 / M.
PANRB / 07/2015 to reinforce the Law 5/2014 on the ASN / PNS.
Based on this regulation, civil servants who are members and / or political party official, would be sentenced to be dishonourably discharged.
In addition, in PP 53/2010 about PNS Discipline, also confirmed that civil servants are prohibited from providing support to candidates for Regional Head / Deputy Head of Region.
The issuance of the regulation intended for professional and public services by civil servants can still be maintained, and free from political disputes.
This paper aims to describe the background of the neutrality of civil servants from the viewpoint of theories of bureaucracy and sanctions provided in case of infringement.
Neutrality is an absolute issue for a civil servant, but they are ordinary people who have certain motivations in the execution of their duties.
Cultural of position bargaining, which is determined based on proximity and likes-dislikes, allowing more and more away from the neutrality of civil servants.
The Government, in this case the Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform (Kemenpan RB) issued regulation No.
B / 2335 / M.
PANRB / 07/2015 dated July 22, 2015, which appealed to all civil servants neutrality in the elections.
Sanctions provided is loss of position if later proven utilizing the facilities of thesState and intentionally causes damages to people.

Related Results

NEUTRALITY IN RELIGIOUS STUDY
NEUTRALITY IN RELIGIOUS STUDY
Peter Donovan adalah seorang akademisi yang menulis tentang netralitas dalam studi agama. Netralitas dalam studi agama dapat diartikan sebagai upaya untuk memahami agama orang lain...
KAPASITAS ADAPTIF DESAIN SISTEM PEMILIHAN UMUM TERHADAP SITUASI PANDEMI; STUDI KASUS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020
KAPASITAS ADAPTIF DESAIN SISTEM PEMILIHAN UMUM TERHADAP SITUASI PANDEMI; STUDI KASUS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020
Meskipun pilkada serentak 2020 dianggap sebagai success story dan role model penyelenggaraan pilkada di tengah situasi pandemi covid-19, namun pilkada serentak 2020 tetap menyimpan...
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil dalam setiap organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting, sebab pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksana...
PENGARUH KOMPETENSI, KOMITMEN TERHADAP KEPUASAN KERJA DAN KINERJA PEGAWAI (STUDI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG)
PENGARUH KOMPETENSI, KOMITMEN TERHADAP KEPUASAN KERJA DAN KINERJA PEGAWAI (STUDI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisa pengaruh kompetensi terhadap kepuasan kerja, pengaruh komitmen terhadap kepuasan kerja, pengaruh kompetensi terha...
DEKONSTRUKSI PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM PILKADA
DEKONSTRUKSI PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM PILKADA
Abstract Deconstruction is a thought based on the method of reading texts that are based on philosophical values, since the 2015-2020 regional elections there have been several pr...
EFEKTIVITAS PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
EFEKTIVITAS PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan mekanisme terpenting bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan. Pemilu merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga n...
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DP...

Back to Top