Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan dan Sistem Regulasi Pengusahaan Gasifikasi Batubara Bawah Tanah (Underground Coal Gasification) di Indonesia
View through CrossRef
Teknologi gasifikasi batubara bawah tanah (underground coal gasification) merupakan teknologi yang mengonversi batubara menjadi gas secara in-situ di bawah tanah. Dalam pengembangan UCG di Indonesia, diperlukan penyiapan kebijakan sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengusahaannya. Obyek hukum yang diatur adalah batubara bawah tanah yang akan digasifikasi dengan teknologi UCG. Peraturan perundang-undangan pengelolaan dan pengembangan batubara di Indonesia diatur dalam peraturan di bidang mineral dan batubara (minerba), yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No. 3 Tahun 2020/UU Minerba), namun demikian pembahasan regulasi ini masih mengacu UU No. 3 Tahun 2020 mengingat turunannya belum terbit sepenuhnya. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU No. 30 Tahun 2007/UU Energi), gasifikasi batubara termasuk ke dalam kelompok sumber energi baru, yaitu sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru. Kendala dalam merumuskan kegiatan operasional pengusahaan UCG adalah:
produk yang dihasilkan berupa bahan gas bakar, yang hingga saat ini secara komersial (pasar) belum ada harga patokannya;
harga pembanding produk belum ada.
Title: Kebijakan dan Sistem Regulasi Pengusahaan Gasifikasi Batubara Bawah Tanah (Underground Coal Gasification) di Indonesia
Description:
Teknologi gasifikasi batubara bawah tanah (underground coal gasification) merupakan teknologi yang mengonversi batubara menjadi gas secara in-situ di bawah tanah.
Dalam pengembangan UCG di Indonesia, diperlukan penyiapan kebijakan sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengusahaannya.
Obyek hukum yang diatur adalah batubara bawah tanah yang akan digasifikasi dengan teknologi UCG.
Peraturan perundang-undangan pengelolaan dan pengembangan batubara di Indonesia diatur dalam peraturan di bidang mineral dan batubara (minerba), yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.
4 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No.
3 Tahun 2020/UU Minerba), namun demikian pembahasan regulasi ini masih mengacu UU No.
3 Tahun 2020 mengingat turunannya belum terbit sepenuhnya.
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU No.
30 Tahun 2007/UU Energi), gasifikasi batubara termasuk ke dalam kelompok sumber energi baru, yaitu sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru.
Kendala dalam merumuskan kegiatan operasional pengusahaan UCG adalah:
produk yang dihasilkan berupa bahan gas bakar, yang hingga saat ini secara komersial (pasar) belum ada harga patokannya;
harga pembanding produk belum ada.
Related Results
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Kajian Hidrogeologi dalam Implementasi Teknologi Gasifikasi Batubara Bawah Tanah
Kajian Hidrogeologi dalam Implementasi Teknologi Gasifikasi Batubara Bawah Tanah
Aspek hidrogeologi memegang peranan penting dalam keberlangsungan proses penerapan teknologi gasifikasi batubara bawah tanah (underground coal gasification/UCG). Kondisi batas air ...
Regression Orthogonal Analysis of Underground Coal Gasification Products
Regression Orthogonal Analysis of Underground Coal Gasification Products
Abstract
Underground coal gasification is the process of converting coal deep buried underground into a combustible gas in situ through appropriate chemical reaction...
Teknologi UCG dan Kebutuhan Energi Indonesia
Teknologi UCG dan Kebutuhan Energi Indonesia
Menipisnya cadangan minyak bumi di Indonesia mendorong untuk meningkatkan pemanfaatan energi alternatif. Batubara sebagai salah satu sumber energi alternatif dapat menjadi solusi. ...
Gasifikasi Batubara Bawah Tanah: Teknologi Pemanfaatan Batubara Ramah Lingkungan
Gasifikasi Batubara Bawah Tanah: Teknologi Pemanfaatan Batubara Ramah Lingkungan
Di Indonesia, kebutuhan dan distribusi pemanfaatan batubara sangat bervariasi. Hal ini disebabkan oleh tersebarnya industri pengguna batubara, pengangkutan dan penyimpanannya.Kadar...
Studi Regional Cekungan Batubara Sumatera dan Kalimantan untuk Pengembangan Gasifikasi Batubara Bawah Tanah
Studi Regional Cekungan Batubara Sumatera dan Kalimantan untuk Pengembangan Gasifikasi Batubara Bawah Tanah
Proses penambangan batubara merupakan pekerjaan berisiko dan tidak selalu ekonomis. Apabila keterdapatannya terlalu dalam atau kualitasnya terlalu rendah, material tersebut tidak a...
Studi Penentuan Lingkungan Pengendapan Batubara dan Berdasarkan Karakteristik Batubara pada PT XYZ
Studi Penentuan Lingkungan Pengendapan Batubara dan Berdasarkan Karakteristik Batubara pada PT XYZ
Abstract. The depositional environment of the coal is a layer of coal that undergoes sedimentation. Based on this, research on the depositional environment can help reconstruct the...

