Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

View through CrossRef
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat. salah satunya adalah Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem perbankan dengan berlandaskan dengan Syariat islam yaitu Hadist dan Al-Qur'an. Dalam prakteknya perbankan syariah perlu di awasi agar produk atau kegiatan perbankan yang dilakukan tidak melanggar aturan hukum dan syariat islam. pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan perannya sebagai pengawas perbankan syariah perlu  di ketahui Fungsi Pengaturan Pengawasannya dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pengawasan Lembaga Perbankan Syariah. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian pengaturan fungsi pengawasan Lembaga Perbankan Syariah oleh OJK berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia serta Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengwasan DSN-MUI pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI memiliki hubungan kemitraan dimana dalam hal pengawasan lembaga perbankan syariah OJK melakukan pengawasan eksternal sedangkan DSN-MUI melalui DPS melakukan pengwasan secara internal.
Title: Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Description:
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara.
Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.
salah satunya adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem perbankan dengan berlandaskan dengan Syariat islam yaitu Hadist dan Al-Qur'an.
Dalam prakteknya perbankan syariah perlu di awasi agar produk atau kegiatan perbankan yang dilakukan tidak melanggar aturan hukum dan syariat islam.
pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan perannya sebagai pengawas perbankan syariah perlu  di ketahui Fungsi Pengaturan Pengawasannya dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pengawasan Lembaga Perbankan Syariah.
Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Hasil dari penelitian pengaturan fungsi pengawasan Lembaga Perbankan Syariah oleh OJK berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang No.
6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia serta Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengwasan DSN-MUI pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI memiliki hubungan kemitraan dimana dalam hal pengawasan lembaga perbankan syariah OJK melakukan pengawasan eksternal sedangkan DSN-MUI melalui DPS melakukan pengwasan secara internal.

Related Results

Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
PENGARUH DEWAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
PENGARUH DEWAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dewan direksi, dewan komisaris independen, dan dewan pengawas syariah terhadap kinerja keuangan perbankan syariah indonesia. Kinerja...
EKSISTENSI KEDUDUKAN FATWA DSN MUI TERHADAP KEBERLANGSUNGAN OPERASIONAL BISNIS DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
EKSISTENSI KEDUDUKAN FATWA DSN MUI TERHADAP KEBERLANGSUNGAN OPERASIONAL BISNIS DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Penelitian ini membahas tentang eksistensi kedudukan fatwa DSN MUI terhadap keberlangsungan operasional bisnis di lembaga keuangan syariah. Dengan menggunakan metode penelitian des...
Accounting treatment analysis of rahn tasjily financing
Accounting treatment analysis of rahn tasjily financing
<p><strong>Purpose</strong> - The purpose of this study was to describe the accounting treatment of rahn tasjily financing transactions carried out by BMT UGT Sid...
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
  Abstract. Majelis Ta’lim serves as a learning forum with the purpose of studying and teaching religious knowledge, particularly in Islam. It is generally attended by individuals...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...

Back to Top