Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG ADA DI KOTA BATAM (STUDI PENELITIAN DI POLRESTA BARELANG)

View through CrossRef
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam menjalani kehidupan rumah tangga pasangan kerap dihadapkan dengan konflik, yaitu adanya kesalahpahaman yang berlarut-larut, sampai dengan kekerasan, diskriminasi dalam berumah tangga. Tindak pidana kejahatan di samping sebagai masalah kemanusiaan, juga merupakan masalah sosial, karena banyak usaha penanggulangannya, salah satunya adalah memakai hukum. Perbuatan yang dilakukan tersebut dikenal dengan perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Barelang dan faktor apakah yang menjadi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan restorative justice pada penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Barelang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan normatif empiris dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen untuk kemudian membentuk deskripsi kalimat yang dapat dengan mudah di pahami oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian melalui restorative justice ini segala aduan mengenai tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akan di proses sesuai prosedur. Penerapa restorative justice ini bertujuan untuk mendamaikan kembali pasutri yang telah terlibat KDRT, halm ini juga sebagai cerminan profesionalitas dan transparansi bagi petugas kepolisian dalam hal pelaksaan hukum. 
Title: ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG ADA DI KOTA BATAM (STUDI PENELITIAN DI POLRESTA BARELANG)
Description:
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga pasangan kerap dihadapkan dengan konflik, yaitu adanya kesalahpahaman yang berlarut-larut, sampai dengan kekerasan, diskriminasi dalam berumah tangga.
Tindak pidana kejahatan di samping sebagai masalah kemanusiaan, juga merupakan masalah sosial, karena banyak usaha penanggulangannya, salah satunya adalah memakai hukum.
Perbuatan yang dilakukan tersebut dikenal dengan perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Barelang dan faktor apakah yang menjadi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan restorative justice pada penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Barelang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan normatif empiris dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen untuk kemudian membentuk deskripsi kalimat yang dapat dengan mudah di pahami oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian melalui restorative justice ini segala aduan mengenai tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akan di proses sesuai prosedur.
Penerapa restorative justice ini bertujuan untuk mendamaikan kembali pasutri yang telah terlibat KDRT, halm ini juga sebagai cerminan profesionalitas dan transparansi bagi petugas kepolisian dalam hal pelaksaan hukum.
 .

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...

Back to Top