Javascript must be enabled to continue!
Mediasi Penal di Indonesia
View through CrossRef
The settlement of criminal cases outside the court through mediation is a common phenomenon occurring in various regions of Indonesia. Penal mediation is done with the assumption that it can meet the justice and expediency, but what if viewed from the aspect of legality and legal certainty. This study aims to evaluate the settlement arrangement of penal proceeding through penal mediation and analyze the values of justice, benefit and legal certainty in the settlement of criminal case through penal mediation. The study was conducted using normative/doctrinal legal research methods. This article concludes: 1) Settlement arrangement of criminal penalty through penal mediation is still limited to criminal case conducted by child. Although there are some provisions that provide for possible settlement of criminal cases outside the court, but not yet a penal mediation. Because it has not strictly regulated the mediation between the perpetrator and the victim, especially regarding the provision of compensation or compensation which is a means of diversion for the termination of prosecution and the imposition of a criminal. 2) The settlement of criminal cases through penal mediation can meet the values of justice and benefit, but the limited regulation of penal mediation, the settlement of criminal cases through penal mediation is less reflect the value of legal certainty.
Abstrak
Penyelesaian perkara pidana di luar peradilan melalui mediasi merupakan fenomena yang umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mediasi penal dilakukan dengan anggapan dapat memenuhi tuntutan keadilan dan kemanfaatan, namun bagaimana jika dilihat dari aspek legalitas dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal serta menganalisis nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan nilai kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal. Artikel ini menyimpulkan, 1) pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal masih terbatas untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Meskipun beberapa ketentuan memberi kemungkinan adanya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, ia belum merupakan mediasi penal; sebab belum mengatur secara tegas adanya mediasi antara pelaku dan korban, terutama terkait pemberian ganti rugi atau kompensasi yang merupakan sarana diversi untuk dihentikannya penuntutan maupun penjatuhan pidana. 2) Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dapat memenuhi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan, namun kurang mencerminkan nilai kepastian hukum disebabkan terbatasnya pengaturannya.
Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University
Title: Mediasi Penal di Indonesia
Description:
The settlement of criminal cases outside the court through mediation is a common phenomenon occurring in various regions of Indonesia.
Penal mediation is done with the assumption that it can meet the justice and expediency, but what if viewed from the aspect of legality and legal certainty.
This study aims to evaluate the settlement arrangement of penal proceeding through penal mediation and analyze the values of justice, benefit and legal certainty in the settlement of criminal case through penal mediation.
The study was conducted using normative/doctrinal legal research methods.
This article concludes: 1) Settlement arrangement of criminal penalty through penal mediation is still limited to criminal case conducted by child.
Although there are some provisions that provide for possible settlement of criminal cases outside the court, but not yet a penal mediation.
Because it has not strictly regulated the mediation between the perpetrator and the victim, especially regarding the provision of compensation or compensation which is a means of diversion for the termination of prosecution and the imposition of a criminal.
2) The settlement of criminal cases through penal mediation can meet the values of justice and benefit, but the limited regulation of penal mediation, the settlement of criminal cases through penal mediation is less reflect the value of legal certainty.
Abstrak
Penyelesaian perkara pidana di luar peradilan melalui mediasi merupakan fenomena yang umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Mediasi penal dilakukan dengan anggapan dapat memenuhi tuntutan keadilan dan kemanfaatan, namun bagaimana jika dilihat dari aspek legalitas dan kepastian hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal serta menganalisis nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan nilai kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal.
Artikel ini menyimpulkan, 1) pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal masih terbatas untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anak.
Meskipun beberapa ketentuan memberi kemungkinan adanya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, ia belum merupakan mediasi penal; sebab belum mengatur secara tegas adanya mediasi antara pelaku dan korban, terutama terkait pemberian ganti rugi atau kompensasi yang merupakan sarana diversi untuk dihentikannya penuntutan maupun penjatuhan pidana.
2) Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dapat memenuhi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan, namun kurang mencerminkan nilai kepastian hukum disebabkan terbatasnya pengaturannya.
Related Results
PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA
PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dilakukan melalui 2
cara yakni melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur non penal (di luar hukum
pidana). Upaya penanggulangan...
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Mediasi dalam kaitan pengintegrasiannya dalam sistem peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan...
OPTIMALISASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI LUAR PENGADILAN
OPTIMALISASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI LUAR PENGADILAN
Konsep mediasi penal merupakan penyelesaian damai kasus tindak pidana yang sangat ideal. Akan tetapi dalam praktiknya mediasi penal sulit dilaksakan, banyak faktor-faktor penghamba...
Penerapan Kebijakan Penal dan Non Penal Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pada Kasus Joki Vaksin dan Joki Karantina
Penerapan Kebijakan Penal dan Non Penal Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pada Kasus Joki Vaksin dan Joki Karantina
This study aims to prescriptively analyze the urgency and implementation of penal and non-penal policies in the Health Quarantine Law Number 6 of 2018 in the case of vaccine jockey...
Analisis Mediasi Penal dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif
Analisis Mediasi Penal dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif
Mediasi penal merupakan salah satu dari bentuk penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan kead...
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Penelitian ini ditujukan untuk menyelesaikan perkara pidana anak melalui mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia, dapa...
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
Abstrak
Penelitian ini mengkaji Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karawang. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap tingkat keberhasilan mediasi di ...
Conference Committee
Conference Committee
Abstract
Advisory Committee
Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, MA. (Hasanuddin University, Indonesia) Prof. Dr. Ir....

